HAM Asia Melindungi Hak Atheis

Sebuah kelompok Hak Asasi Manusia Asia (Asian Human Rights Commission) yang berbasis di Hongkong meminta Indonesia untuk mencabut undang-undang yang dinilai diskriminatif dan menutup kasus terhadap Alexander Aan, seorang PNS yang menyatakan dirinya seorang ateis melalui Facebook.

Kelompok HAM Asia itu menilai apa yang dilakukan Alexander adalah hak berekspresinya dan tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum. "Apa yang telah dilakukan Alexander tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum," ungkap Asian Human Rights Commission dalam pernyataan yang diterima oleh Agence Perancis-Presse.

Indonesia kerap mendapat kritikan dari dunia internasional terkait undang-undang kebebasan beragama yang berlaku. Banyak kritikus mengatakan hukum di Indonesia belumlah tegas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang baik individu atau kelompok untuk menyerang agama atau kepercayaan yang berbeda dengan mereka.

Alexander Aan, pria berusia 31 tahun didakwa oleh pengadilan dan diancam hukuman enam tahun penjara karena menulis "Tidak ada Allah" di akun Facebooknya. Selain itu Aan juga mengelolah halaman Facebook yang dinamainya Ateisme Minang (ATMIN).

Aksi Alexander ini membuatnya sempat diadili oleh masa di kampung halamannya, di Pulau Punjung, Sumatera Barat sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani proses peradilan resmi. Walaupun sudah dalam proses peradilan resmi, Alexander juga terus menghadapi peradilan masyarakat khususnya lewat komentar-komentar permusuhan yang diberikan masyarakat di akun Facebooknya.

(christianpost)
←   →

VISIT NOW

111

Visitor

Flag Counter
 

Copyright © 2009 by Cerita Langit