Nampaknya aparat keamanan mulai tegas dan keras dalam mengantisipasi tindakan terorisme. Bagi anda yang tidak dapat menunjukan identitas kependudukannya bisa dianggap sebagai teroris atau bahkan pelaku penyelundup narkoba.
Hal ini diserukan Kapolres Bandung AKBP Sony Sonjaya dalam pandangannya terhadap para warga pendatang yang tidak bersedia menunjukkan identitas kependudukannya. "Hal itu salah satu ciri untuk bisa mengidentifikasi pelaku teror atau pelaku kejahatan lainnya," katanya saat memberikan amanat dalam Upacara Bendera dan Ikrar Bersama dalam mengantisipasi tindakan terorisme di Kabupaten Bandung, Senin (3/10).
"Apabila ditemukan warga yang menolak menunjukkan identitasnya maka pengurus RT/RW harus berani menegurnya. Kalau tidak berani maka lapor ke tingkat desa atau kecamatan. Baru kalau pihak kecamatan tidak sanggup, mereka bisa melapor pada pihak kepolisian," tegas Sony.
Menurut Sony, prosedur menunjukkan identitas harus dilaksanakan tanpa ada toleransi sedikitpun terutama dari pengurus tingkat RT/RW. Masalahnya, metode serupa pun telah lebih dulu dijalankan oleh para tamu hotel. "Orang yang menginap di hotel untuk sehari saja, diminta untuk menunjukkan identitasnya. Apalagi, warga yang ingin tinggal selama berbulan-bulan bahkan tahunan. Apabila hal ini dibiarkan sudah bisa dipastikan terorisme akan terjadi," ujarnya.
Maraknya pemberitaan mengenai pengeboman salah satu tempat beribadah beberapa waktu lalu merupakan tindakan terorisme. Yang terpenting saat ini bukan melihat latar belakang mengenai peristiwa tersebut, melainkan meningkatkan kewaspadaan dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.
"Gerakan terorisme bisa terjadi karena pelakunya bisa menyusup langsung ke dalam komunitas kehidupan masyarakat. Pelaku pembuat teror bisa berwujud apa saja dan dari kalangan mana pun. Oleh karenanya, untuk mencegah tindakan terorisme hanya bisa dilakukan lewat kewaspadaan yang dilakukan oleh semua komponen masyarakat," kata Sony.
Usai apel, Polres Bandung membagikan ratusan stiker call center Polres Bandung dengan SMS 9123 atau telepon 022-85871980 yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat yang ingin memberikan informasi atau bertukar informasi. Dengan begitu, diharapkan pihak kepolisian bisa merespon dengan cepat informasi yang disampaikan oleh masyarakat terutama hal-hal yang meresahkan.
Source : berbagai sumber - niel