5 Rahasia Entrepreneur Muda Terkaya Dunia

Mahkamah Agung Argentina akhirnya melegalkan pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan. Menurut MA, keputusan ini diambil setelah mereka mengkaji ulang isu aborsi.

Menurut Alvaro Herrero dari Asosiasi Hak Masyarakat Sipil Argentina, selain karena UU Anti Aborsi yang selama ini berlaku sudah berusia 80 tahun, UU juga diinterpretasikan secara berbeda di pengadilan seluruh negeri.

"Maka dari itu, MA mengklarifikasi isu aborsi dan menyatakan bahwa di setiap kasus perkosaan terdapat hak untuk aborsi," katanya dilansir CNN, Rabu, 14 Maret 2012.

Berdasarkan UU baru Argentina, korban perkosaan yang akan aborsi tidak perlu melewati proses hukum. Satu-satunya syarat yang diperlukan untuk aborsi adalah menyatakan bahwa dia telah menjadi korban dan kehamilannya terjadi akibat perkosaan.

Sebelumnya, aborsi dianggap ilegal di Argentina. Aborsi di negara ini sebelumnya hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk jika kehamilan membahayakan jiwa ibu dan bayinya.

Meskipun dengan peraturan yang ketat, Kementerian Kesehatan Argentina mencatat 460 ribu aborsi terjadi setiap tahunnya di negara mereka. Kemenkes juga memperkirakan, 100 wanita meninggal setiap tahunnya akibat aborsi yang tidak aman.

Aktivis anti aborsi Roberto Castaned mengatakan, ada alternatif lain bagi para wanita yang tidak menginginkan bayi hasil perkosaan. "Kami merekomendasikan sistem adopsi. Ada ribuan pasangan di Argentina yang tidak bisa memiliki anak dan hidup tanpa anak. Saya rasa adopsi lebih manusiawi daripada aborsi," ujarnya.

(Viva)
←   →

VISIT NOW

111

Visitor

Flag Counter
 

Copyright © 2009 by Cerita Langit