Menolak Menyangkal Iman, Wanita Pakistan di Tuduh Penistaan Agama

Seorang ibu muda telah dituduh melakukan penghinaan terhadap nabi sebuah agama. Akar dari permasalahan ini adalah saat kerabatnya memaksanya untuk memeluk agama lain, namun ia tetap mempertahankan iman Kristiani.

Polisi di Khichiwala, Distrik Bahawalnagar, Provinsi Punjab mengganjar penduduk Desa Chak, Shamin Bibi (26), ibu dari seorang bayi perempuan yang berusia 5 bulan dengan pasal 295-C kitab hukum Pakistan. Shamin Bibi dituduh melakukan penghinaan agama dengan mengeluarkan kata-kata yang melawan Nabi agama lain.

Shamin Bibi telah ditahan sejak 28 Februari. Dalam kitab Hukum Pakistan hukuman yang dijatuhkan untuk pelanggaran ini adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Shahbaz Masih, saudara iparnya mengatakan kepada Compass Direct News satu saksi dari dua saksi yang ada mengakui tidak mendengar Shamim Bibi mengeluarkan kata-kata yang memberatkan dan atau membenarkan tuduhan atasnya.

Irfan Ullah, Inspektur polisi penyidikan di Bahawalnagar mengakui bahwa satu dari dua saksi mengaku tidak hadir di tempat dan waktu dimana dugaan ‘tindak kriminal’ tersebut dilakukan.

“Sedangkan saksi lainnya tetap bersih kukuh mempertahankan tuduhannya, dan Shamin tidak berusaha untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” Ungkap Ullah kepada Compass Direct News melalui telepon. Selain itu beliau juga menolak anggapan bahwa polisi telang menyerah dan mengikuti tekanan-tekanan umat agama tertentu. Polisi juga mengakui tidak akan menjatuhi hukuman pada terdakwa tanpa ada bukti-bukti yang jelas.
←   →

VISIT NOW

111

Visitor

Flag Counter
 

Copyright © 2009 by Cerita Langit