Menindas Umat Kristen Dengan Hukum

Pola penindasan kelompok ekstrimis di berbagai negara untuk menindas umat Kristen yang minoritas semakin terbaca. Mereka menggunakan instrumen hukum yang dibelokan sesuai dengan kepentingan mereka. Dengan begitu setiap usaha dan tindakan yang mereka lakukan untuk menindas umat Kristen, dapat dibenarkan secara hukum.

Hal ini terlihat dan digunakan secara sistematitis oleh kelompok ultranasionalis Hindu Rashtriya Sawayamsevak Sangh (RSS) di India untuk menindas umat Kristen disana. Selain memakai hukum anti-konversi mereka juga memakai Hukum Ibadah dan Doa yang mengharuskan negara melarang penyebaran agama-agama lain di tempat atau lokasi dimana agama tradisional telah lebih dahulu dipraktekan disana.

Presiden Dewan Global Kristen India (GCIC) Sajan George, menceritakan bagaimana hukum itu dipakai untuk menangkap Pendeta Ahron, pemimpin gereja pentakosta yang dituduh mau menyebarkan agama Kristen di dekat sebuah kuil Hindu di kota Dharmapuri. Padahal Pendeta Ahron sedang berkunjung ke tempat didaerah itu untuk memenuhi undangan anggota legislatif negara bernama Kople Easwar.

Ketika sedang menunggu penjemputnya itulah, Pendeta Ahron ditangkap oleh ekstrimis, dengan alasan membawa berkas-berkas keagamaan yang akan digunakan untuk menyebarkan agama Kristen. Mereka membawanya ke kantor polisi dan memaksa untuk menyerahkan berkas yang memang tidak ada itu.

Hal ini mengundang kecaman dari para pemimpin Kristen disana dan meminta menteri negara bagian Andhra Pradesh mengubahnya agar bisa dimaknai dan dipahami dengan tepat dan tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jumlah umat Kristen yang mengalami penindasan di India terus bertambah seiring dengan masuknya doktrinasi dan ajaran semu yang ingin memecah belah bangsa.

(asianews)
←   →

VISIT NOW

111

Visitor

Flag Counter
 

Copyright © 2009 by Cerita Langit