Munculnya beberapa peraturan daerah (perda) yang didasari oleh 'semangat' agama atau syariah harus ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, perda tersebut dapat memicu terjadi konflik antaragama dan tidak memiliki semangat Pancasila.
Menurut Ryaas Rasyid, pakar pemerintahan daerah, urusan agama bukanlah kewenangan dari pemerintah daerah. Namun, hal tersebut adalah urusan dari pemerintahan pusat. "Saya kira kewajiban Mendagri untuk menolaknya. DPRD pun sudah sepatutnya menolak. Urusan agama adalah urusan nasional. Maka patut dipertanyakan bila Mendagri menyetujui perda syariah," kata Ryaas Rasyid, dalam diskusi publik bertajuk 'Pancasila dan Pembentukan Peraturan Daerah' di Jakarta, Kamis (23/6).
Ryaas Rasyid mengatakan sangatlah berbahaya bila setiap daerah memberlakukan perda berbasis agama atau syariah. Pasalnya, perda tersebut dapat memicu terjadi konflik antaragama. "Sangat berbahaya, kalau setiap agama mengajukan perda. Karena bisa mendeskriditkan satu keyakinan, yang tak mungkin bisa menimbulkan konflik. Namun, pengecualian untuk Aceh. Karena, pemberlakuan perda syariah (di sana) dilindungi undang-undang," kata Ryaas.
Sementara, Sri Hartati, anggota DPRD Provinsi Banten menuturkan penerapan perda syariah cenderung merugikan daerah, terlebih dalam hal pendapatan daerah atau investasi. Sri pun menuding pemberlakuan perda syariah bukanlah bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Namun, terlebih sebagai praktik 'balas jasa' antareksekutif dengan tokoh agama setempat dalam menggalang dukungan politik. "Salah satunya, dengan melarang adanya tempat hiburan. Ini kan janji mereka pada tokoh agama saat kampanye. Kemudian sebagai balas jasa, Gubernur menurutinya. Investor pun jadi takut berinvestasi karena perda tersebut dan ini sangatlah tidak bermanfaat," ujar Sri anggota DPRD dari Fraksi Partai PDI Perjuangan.
Ideologi Pancasila telah final dirumuskan sebagai landasan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Jika ada kelompok atau pihak yang ingin menggantikan kedudukannya, mengurangi ataupun menambah rumusan tersebut sama saja memposisikan diri sebagai musuh negara yang ingin mencoba merusak keutuhan toleransi di Indonesia.
Source : mediaIndonesia