“Kalau yang mengandung unsur SARA seperti itu bisa ditindaklanjuti aparat keamanan. Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan penarikan serta melakukan penyelidikan,” kata Diah, di Jakarta, Rabu (30/3). Ia pun mengaku bingung kenapa buku seperti itu bisa berada di sekolah. “Lho, kok bisa lolos penilaian? Kenapa bisa sampai ada SK Mendiknas?” tanyanya. “Mestinya buku itu tidak lulus penilaian dari pusat perbukuan kami. Sebab dapat memecah belah persaudaraan,” tegasnya.
Nantinya, Kemendiknas akan melakukan penyelidikan buku tersebut, siapa yang menerbitkan dan apakah benar-benar sudah melalui penilaian. “Karena bisa saja ternyata buku itu tidak dinilai oleh pusat perbukuan dan diterbitkan sendiri. Kami tak pernah meluluskan buku yang mengandung unsur SARA,” tambahnya. Anggota Komisi II DPR RI, Vanda Sarundajang menegaskan, buku itu memang harus segera ditarik. “Karena sudah muncul penolakan dari umat Kristen maka pemerintah mesti segera menyikapinya,” paparnya.
Vanda menambahkan, Kemendiknas mestinya berhati-hati dalam melakukan penilaian. Ia menilai, dikeluarkannya izin penerbitan buku itu merupakan kecerobohan. Tidak hanya itu. “Apalagi sampai mendukung dengan keluarnya Surat Keputusan,” katanya. Pemerintah harus bertanggung jawab bila keberadaan buku itu berakibat negatif. “Bukan tidak mungkin terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah-sudah,” katanya.
Jika anak-anak diajar sedari kecil mengenai kejelekan dan intoleransi antar agama, alangkah besar akibatnya di masa datang apalagi bagi bangsa Indonesia yang mempunyai beragam kebudayaan, agama, bahasa, dan sebagainya. Untuk itulah, hal yang fundamental seperti ini benar-benar harus diperhatikan.
Source : jpnn/lh3