Presiden melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha menyatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi secara langsung sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Alasannya, UU Pemerintah Daerah jelas menyebutkan kewenangan itu milik gubernur, walikota, atau bupati.
“Walaupun pemegang amanah tertinggi adalah Presiden, UU Pemerintah Daerah (No 32 Tahun 2004) membagi habis kewenangan Presiden. Sekarang tidak ada lagi ruang bagi Presiden untuk intervensi kewenangan kepala daerah, tidak bisa mencopot,” kata Julian di kantor kepresidenan, Jakarta, Senin (6/1). “Inkonstitusional kalau mendesak Presiden untuk melakukan intervensi. Jangan minta Presiden melakukan hal inkonstitusional,” kata dia.
Julian mengatakan Presiden sebenarnya sudah mengimbau agar Walikota Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Ini terlihat dari instruksi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sejak Desember 2011 agar lebih intensif menangani GKI Yasmin.
Pernyataan langsung dari Presiden ini membuat kasus GKI Yasmin bisa menyebabkan kasus makin berlarut-larut. Padahal, beberapa waktu yang lalu dia pernah menjanjikan akan menyelesaikan masalah GKI Yasmin ini. Permasalahannya adalah siapa yang berwewenang penuh dalam menyelesaikan hal ini, apalagi ketika bahkan putusan MA pun dilanggar.
(tempointeraktif)